undefined
undefined
undefined
CORRUPTION
IS GREASE THE WHEELS
Harfi Hambani
Fakultas Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Mataram Jln. Majapahit Mataram Telp. 631935, 644671, Fak 631802
Tadjuk Rentjana
“kompas”, 14 September 1965 dalam Budiman Tanuredjo, 2014 memberikan tanggapan
tentang korupsi di tahun 1965 yang menyatakan :
“soal pentjoleng ekonomi sekarang, ramai
dibitjarakan lagi. dibitjarakan lagi, sebab sudah pernah bahkan sering hal itu
didjadikan bahan pembitjaraan. Jang ditunggu oleh rakjat sekarang bukanlah
“pembitjaraan lagi”, tapi tindakan kongkrit: tangkap mereka, periksa, adili,
hukum, gantung, tembak!”
Pendahuluan
Diksi korupsi dalam
tulisan ini menyangkut penindakan, diskusi, dan isu pendidikan di dalam maupun
di luar negeri. Korupsi pada intinya adalah perampokan uang negara untuk
kepentingan pribadi. Namun, dalam prakteknya terjadi sofistifikasi menjadi
kolusi, nepotisme, gratifikasi. Istilah itu seakan mengaburkan pemahaman
korupsi yang pada intinya adalah perampokan uang rakyat. Dalam pandangan corruption apologist dalam buku korupsi
mengorupsi indonesia, korupsi/suap dipandang sebagai insentif agar birokrasi
melayani publik dengan sebaik-baiknnya dengan kata lain dipandang sebagai
minyak pelumas sistem ekonomi indonesia (grease the wheels).
Tajuk rencana kompas,
14 september 1965, berjudul “pentjolengan
ekonomi” menggambarkan bagaimana koruptor adalah pencoleng ekonomi mengenai
manipulasi benang tenun, manipulasi minyak dan pupuk, dan persidangan salah
satu direktur pabrik gula kebon agung di malang gara-gara menerima suap dari
pembuatan parit dan pembangunan gedung. Dari peristiwa tersebut membuat semua
pihak berefleksi apakah bangsa ini bisa belajar dari satu kasus korupsi ke
korupsi lainnya? Apakah bangsa ini serius memberantas korupsi?
Korupsi masif pada era
reformasi seakan membuka lagi perdebatan bagaimana strategi memberantas
korupsi. Ruang diskusi di hotel, kampus, media, termasuk di media sosial, semua
berwacana soal korupsi. Kritik soal vonis hakim yang ringan, gagasan soal perlunya
pakta integritas, usulan soal pemiskinan koruptor, ada permintaan pemotongan
jari, ada ungkapan gantung di monas. Akan tetapi semua itu berhenti pada wacana.
Pandangan tentang pentjolengan ekonomi 1965, masih relevan. “ yang ditunggu
rakyat bukanlah pembicaraan lagi, melainkan tindakan konkret : tangkap mereka,
periksa, adili, hukum, gantung, dan tembak! Ini masih relevan sampai sekarang
untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Korupsi
Masalah Sistemik
Kerusakan akibat
korupsi sudah sedemikian sempurna. Bangsa ini sulit terbebas dari jerat korupsi
karena ini memang ada kaitannya dengan cara indonesia berdemokrasi. Dilihat
dari lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pegontrol eksekutif ini sejak
era reformasi mempunyai fungsi lain, ikut terlibat dalam pemilihan pejabat
publik. Mulai dari hakim MK, Gubernur Bank Indonesia (BI), duta besar, hingga
komisioner negara. Tak terkecuali komisioner KPK, mereka ikut terlibat memilih.
DPR tak hanya punya
fungsi penganggaran dan legislasi. DPR juga ikut menentukan siapa menjadi apa
dalam struktur kenegaraan indonesia. Disisi lain, tidak murah ongkos menjadi
anggota DPR. Salah satu potensi muncul dalam kewenangan DPR menetukan pejabat
publik. Masih ingat dalam benak bangsa ini, puluhan anggota DPR periode
1999-2004 masuk bui karena menerima cek perjalanan seusai mimilih miranda
swaray goeltom sebagai deputi gubernur senior BI.
Ini sekelumit dari
sekian kasus korupsi di negeri tercinta kita. Adapun penyebab maraknya korupsi
ada kaitannya dengan cara indonesia berdemokrasi. Wakil ketua DPR Purnomo Anung
dalam disertasi doktoralnya yang di publikasikan dalam khaerudin (Tinjauan
Kompas,2014) menyebutkan “penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif
di khawatirkan meningkatkan biaya politik. DPR akan dipenuhi orang yang
mengandalakan popularitas atau dukungan finansial ketimbang kader yang
berkontribusi dengan membesarkan partai”. Politikus PDI-P pun berani
menyimpulkan, potensi penyelenggaraan kekuasaan anggota DPR menjadi terbuka
dalam sistem pemilu seperti pada tahun ini merupakan tahun pemilu.
Pola
Dan Kecenderungan Korupsi
Ongkos mahal menjadi
anggota DPR yang sebenarnya menjadi tidak seimbang dengan pendapatan resmi dari
gaji dan tunjangan akhirnya tertutupi dengan korupsi. Mereka yang berhasil
menikamati hasil korupsi pun tak jera karena hukumannya di indonesia masih
ringan. Pidana penjara jarang menyentuh hukuman maksimal. Ini belum termasuk
potongan masa tahanan.
Kasus di atas dalam prakteknya
tentu melalui jalur yang sah dan benar secara prosedural dan kasat mata. Oleh
karena itu, sebagai upaya early warning dan early detection yang akurat ada
tiga pola atau tren pelaku korupsi, pertama
: Penganggaran bantuan sosial (Bansos). Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Gelontoran dana bansos dalam jumlah besar tak hanya
muncul menjelang pilkada. Dalam pemilu legislatif pun, bansos dalam APBD
cenderung naik. Apalagi, DPRD juga terlibat membahas APBD. Sehingga ada
kecenderungan DPRD harus di beri imbalan juga karena mereka ikut meloloskan
dana bansos besar.
Kedua
:Munculnya
proyek mercusuar. Bentuk proyek berbagai macam, mulai dari pembangunan landmark
kota, gedung pemerintahan, hingga proyek infrastruktur lain. Wakil ketua KPK bambang
widjojanto juga menyatakan hal yang sama, “kalau ada proyek mercusuar di
daerah, kemungkinan ada kompensasi yang diberikan kepada DPRD yang menyetujui
anggarannya”.
Ketiga
:
Ada kompensasi dalam pembahasan APBD menjelang akhir tahun. Dari berbagai tren
korupsi yang dilakukan ada permainan
antara legislatif dan eksekutif dalam penganggaran dan pencairannya hingga ke
lapangan. Namun, di pusat ada cara-cara yang lebih cangging dan jarang
diketahui publik.
Motivasi
Kata bijak yang menyatakan
“kita mulai dari diri sendiri” itu memang benar, tapi kalau sendiri yang mulai,
apakah 240 juta penduduk yang lain juga sadar untuk melakukannya? Kesadaran
pribadi untuk tidak melakukan korupsi memang penting, tetapi juga harus ada kemauan
pemerintah untuk tegas memberantas korupsi dan melakukan upaya untuk mengurangi
penyebab terjadinya korupsi.
Untuk mengurangi bahkan
menghilangkan penyebab korupsi dengan melakukan perbaikan sistem politik,
penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, melaksanakan pendidikan
yang baik sehingga bisa membentuk bangsa bermoral, berakhlak mulia dan
membudidayakan hidup sederhana, serta memberikan gaji lebih baik kepada PNS.
22 Desember 2014 pukul 16.14
Jangan berhenti sampai disini, terus berjalan dan hadapi semua kesulitan dengan baik. allah sebaik-baik pengatur dan hidup ini seperti wayang. ada yang menggerakkan dan mengatur semuanya, seolah-olah hidup dan bermakna.