undefined
undefined
undefined
JAPENKESBAZ
BERJALAN PELAN... AKHIRNYA SAMPAI JUGA FINISH.
BERJALAN PELAN... AKHIRNYA SAMPAI JUGA FINISH.
Latar Belakang
Pendidikan sebagai eskalator menuju masa depan bangsa yang
bermoral, maju, makmur, bermartabat dan sejahtera. Tidak sedikit program
dicanangkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada instansi pendidikan dan stakehoulder terkait. Namun program
tersebut bukan berarti dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas karena
banyaknya masalah yang dihadapi. Masih banyak anak usia sekolah yang putus
sekolah karena faktor ekonomi atas ketidakmampuan membiayai, hal ini tidak
hanya terjadi di pedesaan saja tetapi juga yang tinggal di perkotaan dan tidak
sedikit pula anak yang terpaksa meninggalkan sekolah karena harus membantu
orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh sebab itu Penulis
membuka wacana sebagai masukan kepada pemerintah untuk mengoptimalisasikan
penggunaan Zakat, Infaq, dan Sedeqah dalam menyelesaikan berbagai masalah pendidikan
dengan dibentuknya diversifikasi kebijakan dari BAZNAS.
Alasan mendasar mengoptimalisasikan penggunaan zakat adalah bukan
sekedar menyelesaikan masalah pendidikan dewasa ini. Namun yang lebih penting
adalah masalah terhadap pengelolaan zakat itu sendiri, tidak ada implementasi
sehingga peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial tak kunjung
tercapai (Sudaryanto, 2014). Selain itu Mahalli dalam publikasinya yang
berjudul Potensi Dan Peranan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Kota Medan
menyatakan upaya untuk menggali potensi dan optimalisasi peran zakat di
indonesia belum sepenuhnya tergarap dengan maksimal karena zakat belum
terlaksana secara efektif dan efisien. Banyak faktor yang menyebabkan manfaat
dari zakat ini belum maksimal, diantaranya kurang pengawasan dari lembaga-lembaga
pengelolaan zakat dalam pendistribusian zakat sehingga mungkin pihak-pihak yang
semestinya mendapatkan zakat tidak mendapatkan haknya (Amalia et.al, 2012 :
71).
Di samping itu, optimalisasi pengelolaan dan penggunaan zakat
sangat perlu diprioritaskan karena ada beberapa alasan. (1) potensi zakat yang
dapat dikumpulkan dari masyrakat sangat besar. Hasil survei BAZNAS bekerjasama
dengan IPB Bogor, yang menyebutkan potensi zakat secara nasional sebesar Rp.
217 Triliun. (2) zakat mempunyai potensi untuk membantu pencapaian sasaran
pembangunan nasional. Berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika
disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional. (3) agar dana
zakat dapat disalurkan secara tepat, efisien dan efektif. Sehingga meningkatkan
taraf hidup masyarakat mencapai kesejahteraan adalah hal yang mudah. (4) zakat
bentuknya kedermawanan sebagaimana infaq, sedeqah, dan hibah yang hukumnya
wajib bagi muslim berdasarkan firman Allah dalam QS.
At Taubah 9 : 103, sebagai berikut yang artinya :
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. sungguhnya do’a kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dengan
demikian, bukan tanpa alasan mengoptimalisasikan pendistribusian dan
pendayagunaan menuju efektifitas pelayanan kepada masyarakat dalam
mendistribusikan dana zakat, infaq dan sedekah untuk kesejahteraan umat dan
teratasinya masalah kemiskinan berdasarkan syariat islam tercapai. Dengan
tujuan itu pula penulis ingin membuktikan bahwa islam itu adalah rahmatan lil
alamin, menjadi rahmat atau dihiasi dengan sikap kasih sayang, sikap kedamaian,
sehingga menumbuhkan keadaan yang membahagiakan.
OUTLINE GAGASAN
DAFTAR PUSTAKA
Triatmodjo, Bambang. Menuju Kajayaan
Indonesia. 2013.
Siswosoemarto, Rubijanto. Intelijen
Ekonomi Teori Dan Aplikasi. 2012.
Tinjauan Kompas. Menatap Indonesia 2014.
2014.
Hatta Rajasa Writing Competition 2012. Kaum
Muda Membaca Indonesia. 2012.
Wahyudi, Fajar, et al. Evaluasi Program
Beasiswa Pendidikan dalam Upaya Optimalisasi Pendayagunaan Dana Zis Pada Laznas
Pkpu Dan Bazis Dki Jakarta. 2014.
Sudaryanto, Kasno. Manajemen Pengelolaan
Zakat Dan Shadaqah (Kiat Badan Amil Zakat Jawa Timur Dalam Mobilisasi dan Pendistribusian).
Jurnal el-qist, 2014, 3.1.
Mustofa, Mustofa. Mekanisme Pengelolaan
Zakat Di Lazisnu Gorontalo. Al-buhuts, 2014, 10.1: 1-16.
Zuardi, M. Hanafi. Optimalisasi Zakat
Dalam Ekonomi Islam. Jurnal adzkiya, 2013, 1.1.
Murti-nim, nuryanto hari, et al. Pengaruh
Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Ummat Di Lembaga
Amil Zakat. 2011. Phd thesis. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Amalia, Amalia; Mahalli, Kasyful. Potensi
dan Peranan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Kota Medan. Ekonomi dan Keuangan,
2012, 1.1.
Balwi, Mohd Abd Wahab Fatoni Mohd; Halim,
Adibah Hasanah Abd. Mobilisasi zakat dalam pewujudan usahawan asnaf: satu
tinjauan. International journal of mechanical and materials engineering, 1970,
16.3.
Ibrahim, Patmawati Hj. Pembangunan Ekonomi
Melalui Agihan Zakat: Tinjauan Empirikal. International Journal Of Mechanical
And Materials Engineering, 1970, 16.2.
Chairul Anam, Muhammad. Analisis Strategi
Pemberdayaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di KJKS BMT Fastabiq Pati Terhadap
Peningkatan Kesejahteraan Ummat. 2011. Phd Thesis. IAIN Walisongo.
Imaniyati, neni sri. Aspek-aspek hukum
baitul maal wat tamwil (bmt) dalam perspektif hukum ekonomi. Prosiding snapp:
sosial, ekonomi, dan humaniora, 2011, 2.1: 129-138.
Naimah, Naimah. Konsep hukum zakat
sebagai instrumen dalam meningkatkan perekonomian ummat. Syariah jurnal ilmu
hukum, 2014, 14.1.
Subhan, Subhan. Strategi pendayagunaan
zakat untuk membangun ekonomi masyarakat. 2014. Phd thesis. Iain walisongo.
Adib, Nadiful. Studi analisis pendapat
ahmad m. Saefuddin tentang pengelolaan zakat yang efektif ditinjau dari aspek
manajemen. 2013. Phd thesis. Fakultas syariah dan ekonomi islam: ekonomi islam.
Hayati, Mardhiyah. Peran pemerintah dan
ulama dalam pengelolaan zakat dalam rangka usaha penanggulangan kemiskinan dan
peningkatan pendidikan di indonesia. Jurnal asas, 2014, 4.2: 17.
Mustahiq, Relevansinya Dengan Peningkatan
Ekonomi; Masalah, a. Latar Belakang. Skala Prioritas Distribusi Zakat.
Suharto, edi. Islam dan Negara Kesejahteraan.
2008.
Http://pusat.baznas.go.id/laporan/ (Diakses
tanggal 10 februari 2014)