undefined
undefined
undefined
Apa itu RPJMD?
RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (
lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program
kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan
RPJM Nasional . ( Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ” Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ” ).
RPJMD menekankan tentang pentingnya
menterjemahkan secara arif tentang visi , misi , dan agenda Kepala
Daerah terpilih dalam tujuan , sasaran , strategi dan kebijakan
pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta
kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan
pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
Mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Strategis
RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang , bagaimana mencapainya , dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan.
RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang , bagaimana mencapainya , dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan.
2.Demokratis dan Partisipatif
Penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan , akuntabel , dan melibatkan masyarakat ( dan seluruh stakeholder ) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan.
Penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan , akuntabel , dan melibatkan masyarakat ( dan seluruh stakeholder ) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan.
3.Politis
Bahwa penyusunan RPJMD perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik , terutama Kepala Daerah Terpilih dengan DPRD.
Bahwa penyusunan RPJMD perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik , terutama Kepala Daerah Terpilih dengan DPRD.
4.Perencanaan Bottom-up
Aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.
Aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.
5.Perencanaan Top Down
Bahwa proses penyusunan RPJMD perlu adanya sinergi dengan rencana strategis di atasnya yaitu RPJPD dan RPJM Nasional.
Bahwa proses penyusunan RPJMD perlu adanya sinergi dengan rencana strategis di atasnya yaitu RPJPD dan RPJM Nasional.
Kerangka Analisis RPJMD
Untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah , perencanaan dan penganggaran tahunan , RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program RKPD , Renja SKPD , Kebijakan Umum Anggaran ,dan APBD.Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi , urusan wajib , dan urusan pilihan pemerintah daerah. Adapun fungsi Pemda meliputi: pelayanan umum , ketertiban dan keamanan , ekonomi , lingkungan hidup , perumahan dan fasilitas umum , kesehatan , pariwisata dan budaya , pendidikan , dan perlindungan sosial.
Proses Penyusunan RPJMDUntuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah , perencanaan dan penganggaran tahunan , RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program RKPD , Renja SKPD , Kebijakan Umum Anggaran ,dan APBD.Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi , urusan wajib , dan urusan pilihan pemerintah daerah. Adapun fungsi Pemda meliputi: pelayanan umum , ketertiban dan keamanan , ekonomi , lingkungan hidup , perumahan dan fasilitas umum , kesehatan , pariwisata dan budaya , pendidikan , dan perlindungan sosial.
Terdapat 3 alur spesifik dalam penyusunan RPJMD , yaitu alur proses teknokratis strategis , alur partisipatif , dan alur proses legislasi dan politik. Ke 3 alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda , namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu.
Alur Proses Strategis
merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan untuk menghasilkan informasi ,analisis , proyeksi , alternatif-alternatif tujuan , strategi, kebijakan , dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.
merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan untuk menghasilkan informasi ,analisis , proyeksi , alternatif-alternatif tujuan , strategi, kebijakan , dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.
Alur proses partisipatif
merupakan alur bagi keterlibatan masyarakatdalam proses perencanaan daerah . Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning event untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi stakholder LSM , CSO , atau CBO untuk memberikan kontribusi yang afektif pada setiap kesempatan even perencanaan partisipatif , kemudian mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil-hasil proses alur strategis.
merupakan alur bagi keterlibatan masyarakatdalam proses perencanaan daerah . Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning event untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi stakholder LSM , CSO , atau CBO untuk memberikan kontribusi yang afektif pada setiap kesempatan even perencanaan partisipatif , kemudian mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil-hasil proses alur strategis.
Alur Legislasi dan Politis
merupakan alur proses konsultasi dengan DPRD untuk menghasilkan Perda RPJMD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi poemikirannya , review dan evaluasi atas hasil-hasil dari proses alur strategis maupun proses alur partisipatif.
merupakan alur proses konsultasi dengan DPRD untuk menghasilkan Perda RPJMD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi poemikirannya , review dan evaluasi atas hasil-hasil dari proses alur strategis maupun proses alur partisipatif.
sumber: http://fia.ub.ac.id/lkp3/berita/diklat-penyusunan-rpjmd.html
Apa Itu Renstra?
Renstra Adalah suatu dokumen Perencanaan
yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5
tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disuse dengan
memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.
- Renstra SKPD disusun berpedoman pada RPJM Daerah sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
- Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 5 (lima) tahun
- Renstra SKPD adalah acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan SKPD
- Renstra SKPD adalah acuan dalam penilaian kinerja SKPD oleh lembaga auditor baik internal ataupun eksternal
- Renstra SKPD diwajibkan menerapkan dan mencapai Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) yang ditetapkan Kementrian/Lembaga
PROSES PENYUSUNAN
- Setiap SKPD wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada RPJM Daerah
- Penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bapeda atau Bapekab
- Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD
- Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan Kepala SKPD agar disampaikan ke Bapeda
TAHAPAN PENYUSUNAN
Penyusunan Rancangan Renstra SKPD:
Substansi utama memuat visi dan
misi SKPD , Tujuan , Strategi , Kebijakan , Program , dilengkapi dengan
Kegiatan yang bersifat indikatif
Penyusunan Rancangan Renstra SKPD:
Sistematika Renstra SKPD
1.Pendahuluan
2.Gambaran Pelayanan SKPD
3.Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi
4.Visi,Misi tujuan dan sasaran,strategi dan kebijakan
5.Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kelompok dan sasaran pendanaan indikatif
6.Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan sasaean RPJMD
(Pasal 93 Permendagri 54/2010 )
1.Pendahuluan
2.Gambaran Pelayanan SKPD
3.Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi
4.Visi,Misi tujuan dan sasaran,strategi dan kebijakan
5.Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kelompok dan sasaran pendanaan indikatif
6.Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan sasaean RPJMD
(Pasal 93 Permendagri 54/2010 )
Penyempurnaan Renstra SKPD :
• Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi, misi dan program Gubernur terpilih)
• Dalam melaksanakan sinkronisasi agar berkoordinasi dengan Bapeda.
• Penyempurnaan penyesuaian Renstra SKPD meliputi: visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.
• Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi, misi dan program Gubernur terpilih)
• Dalam melaksanakan sinkronisasi agar berkoordinasi dengan Bapeda.
• Penyempurnaan penyesuaian Renstra SKPD meliputi: visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.
Sumber : http://fia.ub.ac.id/lkp3/berita/diklat-penyusunan-renstra.html
kebijakan perencanaan daerah : RPJPD DAN RPJMD
PERENCANAAN DAERAH
1.Perencanaan ekonomi daerah disusun
sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
ekonomi nasional
2.Berdasarkan dimensi waktu
terdiri atas perenc. Jangka panjang, perenc. Jangka menengah dan perencanaan
jangka pendek (tahunan)
3.Dimaksudkan untuk menjami
keterkaitan antara perencanaan & penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian
RUANG LINGKUP PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
1.Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) = 20 tahun
2.Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) = 5 tahun
3.Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) = 5 tahun
4.Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) = 1 tahun
5.Rencana Kerja (RK-SKPD) = 1
tahun
CAKUPAN PENYUSUNAN RPJPD
¢Pengumpulan data
primer dan sekunder.
¢Proses identifikasi berbagai permasalahan, hambatan, peluang,
dan tantangan yang saat ini terjadi.
¢Proses dan analisis kondisi eksisting SDA, SDM, potensi
ekonomi, tingkat perkembangan sosial budaya, kondisi politik, hukum serta
tingkat keamanan dan ketertiban.
¢Proses pengkajian kondisi sektor ekonomi unggulan dalam
rangka mendapatkan peta potensi termasuk Potensi PAD & kapasitas ekonomi
daerah.
¢Proses pengkajian produk unggulan, potensi, permasalahan dan
prospek ke depan serta konsep pengembangannya.
¢Analisis keterkaitan antar sektor dan produk unggulan agar
dapat diperoleh peta potensi ekonomi daerah.
¢Proses perencanaan pembangunan yang lebih rasional,
sistematis, dan dapat diukur serta formulasi strategi, prioritas dan kebijakan
pembangunan dengan mempertimbangkan azas berkelanjutan dan keterpaduan.
CAKUPAN PENYUSUNAN RPJMD
¢Proses identifikasi
dan analisis permasalahan-permasalahan aktual pembangunan untuk periode waktu 5
tahun ke depan.
¢Proses identifikasi dan analisis kondisi, potensi SDA, SDM
dan berbagai asset baik tangible assets (hardware) maupun intangible
assets (software) yang dimiliki Pemerintah
Daerah.
¢Proses formulasi kebijakan indikatif (policies
formulation) untuk merumuskan arah dan
kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk 5 tahun mendatang.
¢Penyusunan arah kebijakan dan koordinasi pembangunan lintas
satuan kerja perangkat daerah untuk 5 tahun ke depan.
¢Perumusan program lintas kewilayahan dalam Pemerintah Daerah
termasuk kerangka regulasi dan skema awal pendanaan yang bersifat indikatif
untuk 5 tahun mendatang.
Perencanaan Gagal?
nBahan
baku perencanaan (Data) kurang akurat
nModel
perencanaan tepat tetapi implementasinya salah, ex: karena SDM tidak mempunyai
kompetensi baik dalam membuat perencanaan atau dalam melaksanakan.
nModel
perencanaan salah, sehingga perencanaan dan implementasinya mengacu pada model
yang sudah tidak betul, sehingga terjadi kegagalan dalam perencanaan.
Analisis Kritis dalam Perencanaan Daerah
1.Data yang
kurang akurat/sulit diperoleh secara lengkap
2.Pada saat penyusunan dokumen perencanaan,
dokumen perencanaan yang lebih tinggi belum di sahkan
contoh:
RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi
3. Ada
acuan yang berbeda saat penetapan RPJMD apakah dengan Perda atau Keputusan
Kepala Daerah
à UU 25/2004: Peraturan Kepala Daerah
à UU 32/2004: Peraturan Daerah
4. Ketidak sesuaian antara petunjuk teknis
penyusunan dokumen perencanaan dengan dasar hukum yang baru.
contoh:
à SE
Mendagri No. 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan
Dokumen RPJPD dan RPJMD
Acuan
tersebut sistematikanya kurang sesuai pada saat menterjemahkan program/kegiatan
sesuai aturan yang baru yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, yang tadinya
berdasarkan fungsi
Rekomendasi
nData harus diusahakan seakurat mungkin
(seragamkan definisi), penataan data dalam setiap lembaga.
nKoordinasi antar departemen sehingga,
landasan hukum perencanaan tidak overlapping
nPengesahan RPJP Nasional harus disegerakan,
karena RPJPD mengacu kepada RPJP Nasional
nPetunjuk teknis dalam penyusunan dokumen
perencanaan harus mengacu/disesuaikan kepada peraturan yang baru.
Sumber : http://speunand.blogspot.com/2012/03/kebijakan-perencanaan-daerah-rpjpd-dan.html
http://dadang-solihin.blogspot.com/
dadangsol@gmail.com HP 08129322202
1 Maret 2016 pukul 18.38
Terima Kasih Informasinya, sukses