twitter


Apa itu RPJMD?

RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)  merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk  jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan  yang berisi  penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional . ( Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ” Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ” ).

RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi , misi , dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan , sasaran , strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
Mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Strategis
RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang , bagaimana mencapainya , dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan.
2.Demokratis dan Partisipatif
Penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan , akuntabel , dan melibatkan masyarakat ( dan seluruh stakeholder ) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan.
3.Politis
Bahwa penyusunan RPJMD  perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik , terutama Kepala Daerah Terpilih dengan DPRD.
4.Perencanaan Bottom-up
Aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.
5.Perencanaan Top Down
Bahwa proses penyusunan RPJMD perlu adanya  sinergi dengan rencana strategis di atasnya yaitu RPJPD dan RPJM Nasional.
 Kerangka Analisis RPJMD
Untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah , perencanaan dan penganggaran tahunan , RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program RKPD , Renja SKPD , Kebijakan Umum Anggaran ,dan APBD.Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi , urusan wajib , dan urusan pilihan pemerintah daerah. Adapun fungsi Pemda meliputi: pelayanan umum , ketertiban dan keamanan , ekonomi , lingkungan hidup , perumahan dan fasilitas umum , kesehatan , pariwisata dan budaya , pendidikan , dan perlindungan sosial.
Proses Penyusunan RPJMD
Terdapat 3 alur spesifik dalam penyusunan RPJMD , yaitu alur proses teknokratis strategis , alur partisipatif , dan alur proses legislasi dan politik. Ke 3 alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda , namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu.
Alur Proses Strategis
merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan untuk menghasilkan informasi ,analisis , proyeksi , alternatif-alternatif tujuan , strategi, kebijakan , dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.
Alur proses partisipatif
merupakan alur bagi keterlibatan masyarakatdalam proses perencanaan daerah . Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning event untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi stakholder LSM , CSO , atau CBO untuk memberikan kontribusi yang afektif pada setiap kesempatan  even perencanaan partisipatif , kemudian mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil-hasil proses alur strategis.
Alur Legislasi dan Politis
merupakan alur proses konsultasi dengan DPRD untuk menghasilkan Perda RPJMD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi poemikirannya , review dan evaluasi atas hasil-hasil dari proses alur strategis maupun proses alur partisipatif.

sumber: http://fia.ub.ac.id/lkp3/berita/diklat-penyusunan-rpjmd.html

Apa Itu Renstra?

Renstra Adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disuse dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.
  • Renstra SKPD disusun berpedoman pada RPJM Daerah sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
  • Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 5 (lima) tahun
  • Renstra SKPD adalah acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan SKPD
  • Renstra SKPD adalah acuan dalam penilaian kinerja SKPD oleh lembaga auditor baik internal ataupun eksternal
  • Renstra SKPD diwajibkan menerapkan dan mencapai Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) yang ditetapkan Kementrian/Lembaga
PROSES PENYUSUNAN
  • Setiap SKPD wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada RPJM Daerah
  • Penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bapeda atau  Bapekab
  • Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD
  • Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan Kepala SKPD agar disampaikan ke Bapeda
TAHAPAN PENYUSUNAN
Penyusunan Rancangan Renstra SKPD:
Substansi utama memuat visi dan misi SKPD , Tujuan , Strategi , Kebijakan , Program , dilengkapi dengan Kegiatan yang bersifat indikatif
Sistematika Renstra SKPD
1.Pendahuluan
2.Gambaran Pelayanan SKPD
3.Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi
4.Visi,Misi tujuan dan sasaran,strategi dan kebijakan
5.Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kelompok dan sasaran pendanaan indikatif
6.Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan sasaean RPJMD
(Pasal 93 Permendagri 54/2010 )
Penyempurnaan Renstra SKPD :
• Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi, misi dan program Gubernur terpilih)
• Dalam melaksanakan sinkronisasi agar berkoordinasi dengan Bapeda.
• Penyempurnaan penyesuaian Renstra SKPD meliputi: visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.

Sumber : http://fia.ub.ac.id/lkp3/berita/diklat-penyusunan-renstra.html


 kebijakan perencanaan daerah : RPJPD DAN RPJMD
PERENCANAAN DAERAH
1.Perencanaan ekonomi daerah disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan ekonomi nasional
2.Berdasarkan dimensi waktu terdiri atas perenc. Jangka panjang, perenc. Jangka menengah dan perencanaan jangka pendek (tahunan)
3.Dimaksudkan untuk menjami keterkaitan antara perencanaan & penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian

RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah (RPJPD) = 20 tahun
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) = 5 tahun
3.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) = 5 tahun
4.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) = 1 tahun
5.Rencana Kerja (RK-SKPD) = 1 tahun


CAKUPAN PENYUSUNAN RPJPD
¢Pengumpulan data primer dan sekunder.
¢Proses identifikasi berbagai permasalahan, hambatan, peluang, dan tantangan yang saat ini terjadi.
¢Proses dan analisis kondisi eksisting SDA, SDM, potensi ekonomi, tingkat perkembangan sosial budaya, kondisi politik, hukum serta tingkat keamanan dan ketertiban.
¢Proses pengkajian kondisi sektor ekonomi unggulan dalam rangka mendapatkan peta potensi termasuk Potensi PAD & kapasitas ekonomi daerah.
¢Proses pengkajian produk unggulan, potensi, permasalahan dan prospek ke depan serta konsep pengembangannya.
¢Analisis keterkaitan antar sektor dan produk unggulan agar dapat diperoleh peta potensi ekonomi daerah.
¢Proses perencanaan pembangunan yang lebih rasional, sistematis, dan dapat diukur serta formulasi strategi, prioritas dan kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan azas berkelanjutan dan keterpaduan.

CAKUPAN PENYUSUNAN RPJMD
¢Proses identifikasi dan analisis permasalahan-permasalahan aktual pembangunan untuk periode waktu 5 tahun ke depan.
¢Proses identifikasi dan analisis kondisi, potensi SDA, SDM dan berbagai asset baik tangible assets (hardware) maupun intangible assets (software) yang dimiliki Pemerintah Daerah.
¢Proses formulasi kebijakan indikatif (policies formulation) untuk merumuskan arah dan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk 5 tahun mendatang.
¢Penyusunan arah kebijakan dan koordinasi pembangunan lintas satuan kerja perangkat daerah untuk 5 tahun ke depan.
¢Perumusan program lintas kewilayahan dalam Pemerintah Daerah termasuk kerangka regulasi dan skema awal pendanaan yang bersifat indikatif untuk 5 tahun mendatang.

Perencanaan Gagal?
nBahan baku perencanaan (Data) kurang akurat
nModel perencanaan tepat tetapi implementasinya salah, ex: karena SDM tidak mempunyai kompetensi baik dalam membuat perencanaan atau dalam melaksanakan.
nModel perencanaan salah, sehingga perencanaan dan implementasinya mengacu pada model yang sudah tidak betul, sehingga terjadi kegagalan dalam perencanaan.

Analisis Kritis dalam Perencanaan Daerah
1.Data yang kurang akurat/sulit diperoleh secara lengkap
2.Pada saat penyusunan dokumen perencanaan, dokumen perencanaan yang lebih tinggi belum di sahkan
  contoh: RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi
3.  Ada acuan yang berbeda saat penetapan RPJMD apakah dengan Perda atau Keputusan Kepala Daerah
  à UU 25/2004: Peraturan Kepala Daerah
  à UU 32/2004: Peraturan Daerah
4. Ketidak sesuaian antara petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan dengan dasar hukum yang baru.
  contoh:
  à SE Mendagri No. 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD
  Acuan tersebut sistematikanya kurang sesuai pada saat menterjemahkan program/kegiatan sesuai aturan yang baru yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, yang tadinya berdasarkan fungsi

Rekomendasi
nData harus diusahakan seakurat mungkin (seragamkan definisi), penataan data dalam setiap lembaga.
nKoordinasi antar departemen sehingga, landasan hukum perencanaan tidak overlapping
nPengesahan RPJP Nasional harus disegerakan, karena RPJPD mengacu kepada RPJP Nasional
nPetunjuk teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan harus mengacu/disesuaikan kepada peraturan yang baru.
 
Sumber : http://speunand.blogspot.com/2012/03/kebijakan-perencanaan-daerah-rpjpd-dan.html
http://dadang-solihin.blogspot.com/
dadangsol@gmail.com HP 08129322202