undefined
undefined
undefined
INFRASTRUKTUR
Infrastruktur merupakan
prasarana publik primer dalam mendukung kegiatan ekonomi suatu negara, dan
ketersediaan infrastruktur sangat menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas
kegiatan ekonomi. Pembangunan infrastruktur adalah merupakan Public Service Obligation, yaitu sesuatu
yang seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah. Keberadaan infrastruktur sangat
penting bagi pembangunan, sehingga pada fase awal pembangunan disuatu negara
hal tersebut akan dipikul sepenuhnya oleh Pemerintah yang dibiayai dari APBN
murni (digilib.its.ac.id). Menurut Grigg (1988) infrastruktur merupakan sistem
fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan
fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi. Pengertian ini merujuk
pada infrastruktur sebagai suatu sistem. Dimana infrastruktur dalam sebuah
sistem adalah bagian-bagian berupa sarana dan prasarana (jaringan) yang tidak
terpisahkan satu sama lain.
Pentingnya ketersediaan
infrastruktur tersebut membuat Pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk
menyediakan infrastruktur tersebut membutuhkan suatu dana yang sangat besar
untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang menyeluruh dan berkesinambungan.
Ironisnya, bahwa kemampuan pemerintah untuk menyediakan dana untuk menyediakan
infrastruktur jauh dari kata cukup. Sebagai gambaran Pemerintah memiliki target
pembiayaan infrastruktur selama tahun 2009-2014 (untuk memenuhi Millenium Development Goal pada tahun
2015) adalah sebesar kurang lebih 1400 triliun rupiah, sementara kemampuan
pendanaan Pemerintah sendiri melalui APBN selama 5 tahun diprediksikan hanya
mencapai sekitar 400 triliun rupiah, Dari hal tersebut dapat dilihat sebuah financial gap yang cukup besar, yaitu
sekitar 1000 triliun rupiah. Dalam hal ini diharapkan peran swasta untuk
menutup financial gab yang besar
tersebut, melalui berbagai skema Kemitraan Pemerintah dengan Swasta (KPS) atau Public-Private Partnership (KPPOD, 2012).
Public-private
partnership dapat digambarkan pada sebuah spektrum dan
kemungkinan hubungan-hubungan antara public
dan private actors untuk bekerjasama
dalam pembangunan. Keuntungan yang dapat diperoleh pada hubungan ini adalah
inovasi, kemudahan keuangan, kemampuan pada ilmu teknologi, kemampuan pada
pengaturan efisiensi, semangat enterpreneurship, yang dikombinasikan dengan
tanggung jawab sosial, kepedulian pada lingkungan, dan pengetahuan dan budaya
lokal.
Di tingkat daerah,
alokasi anggaran untuk infrastruktur terus meningkat, namun temuan studi KPPOD
memperlihatkan bahwa peningkatan anggaran tersebut tidak diikuti dengan
peningkatan kualitas infrastruktur. Korupsi dipandang sebagai biang keladi dari
ketidaksinkronan antara peningkatan anggaran dengan kualitas infrastrukur. Berbagi
macam perbincangan tentang urgensi infrastruktur yang menjadi eskalator
pertumbuhan ekonomi disertai dengan perbaikan seluruh elemen ekonomi, sosial
masyarkat. Maka, melalui peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 38
tahun 2015 tentang kerjasama
pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur diharakan, meningkatkan
perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing
Indonesia dalam persaingan global dengan menciptakan iklim investasi, mendorong
keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan
berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat. Sehingga diperlukan pengaturan
guna melindungi dan menjaga kepentingan konsumen, masyarakat, dan badan usaha
secara berkeadilan.
Dari sudut pandang regional
yaitu di Provinsi Nusa Tenggara Barat, infrastruktur perdagangan
tidak memiliki masalah yang berarti, jalan, pelabuhan udara, pelabuhan
laut sudah memadai, yang sekarang menjadi tantangan adalah ketersediaan pelabuhan
internasional yang dapat menjadi pelabuhan
hub untuk menghubungkan produk NTB dengan pasar internasional (Firmansyah dkk,
2015). Rencana gubernur menjadikan kabupaten lombok utara sebagai pelabuhan
internasional merupakan sebuah kebutuhan
yang tepat saat ini. Sehingga bukan keniscayaan untuk dapat berperan aktif dan
menjadi pemain dalam era global terlebih menyongsong Indonesia emas 2045. Namun
demikian yang menjadi perhatian masalah infrastruktur ditingkat desa atau district. Berdasarkan hasil observasi
penelitian di kawasan Nipah lombok utara menunjukkan adanya permasalahan infrastruktur
yang menghambat pembangunan seperti; Jalan di kawasan perdagangan belum
menggunakan aspal, tidak ada pelabuhan kecil, tidak ada kilang minyak, dan
lembaga pembiayaan yang menunjang kebutuhan usaha. Padahal kawasan Nipah
memiliki potensi untuk berkembang dan menjadi pusat aglomerasi ekonomi dengan
memanfaatkan kekayaan lokal dimiliki, pantai yang mempesona, wisata pegunungan
yang indah dan sentra perdagangan strategis kemudian di dukung oleh mayoritas
pekerjaan penduduk setempat adalah nelayan.
25 September 2020 pukul 07.13
Infrastruktur memang modal dasar yang harus dicanangkan terlebih dahulu.