undefined
undefined
undefined
KETENAGAKERJAAN
Ketenagakerjaan di Indonesia
memiliki payung hukum sebagai landasan fundamental, asas dan tujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil
maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Himpunan Peraturan Perundangan, 2003). Undang-undang
republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan
bahwa segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Hal itu berarti setiap individu adalah
ketenagakerjaan yang akan menuju fase tenaga kerja. Tenaga kerja adalah Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat. Definis ini dipertegas oleh MT Rionga dan Yoga dalam Firmansyah (
(2015), tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan
pekerjaan, antara lain mereka yang sudah
bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan
mereka yang mengurus rumah tangga.
Masa kekinian merupakan
masa global. Dulunya hanya barang yang beredar, kali ini yang membanjiri
indonesia adalah pencari kerja dari negara-negara ASEAN. Meskipun ancaman itu
nyata di depan mata, pemerintah masih terasa santai menghadapinya, indonesia
sulit belajar dari kesalahan sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah
karena tenaga kerja indonesia belum siap. Peneliti pada pusat studi ASEAN
universitas indonesi, Makmur Keliat, mengkhawatirkan pelaksanaan arus bebas
tenaga kerja terampil ASEAN hanya akan menjadikan indonesia sebagai pasar besar
bagi tenaga kerja negara-negara ASEAN. Kondisi ini terbuka lebar mengingat
indonesia bukanlah penentu Ekonomi ASEAN. Belum lagi ketimpangan sebaran
penduduk, tingkat pendidikan, sebaran tenaga kerja terampil, dan infrastruktur yang masih terpusat di Jawa,
tanpa pengaturan penyebaran tenaga kerja yang jelas.
Kondisi ketenagakerjaan
indonesia kuartal pertama tahun 2010 jumlah angkatan kerja mencapai 116 juta
orang naik 2,26 juta orang dibandingkan kuartal yang sama tahun 2009 yang
besarnya 113,74 juta orang. Sedangkan penduduk yang bekerja juga terjadi
peningkatan, pada kuartal pertama tahun 2010 mencapai 107,41 juta orang, naik
dari kuartal pertama 2009 sebesar 2,92 juta orang yang sebelumnya 104,49 juta
orang. Sementara itu, untuk jumlah pengangguran di indonesia pada kuartal
pertama 2010 mencapai 8,59 juta orang, atau 7,41% dari total angkatan kerja,
turun sekitar 670 ribu orang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau
kuartal pertama 2009 yang besarnya 8,14%.
Berdasarkan data dari
badan pusat statistik , pada kuartal pertama tahun 2010 sebanyak 33,74 juta
pekerja indonesia bekerja pada kegiatan atau sektor formal dan 73,67 juta orang
bekerja pada sektor informal. Dari 107,41 orang yang bekerja pada waktu yang
sama, status pekerja utama yang terbanyak sebagai buruh atau karyawan yakni
mencapai 30,72 juta atau sekitar 28,61 persen, kemudian diikuti berusaha
dibantu buruh tidak tetap sebesar 21,92 juta orang atau 20,41 persen dan
berusaha sendiri sejumlah 20,46 juta orang atau 19,05 persen sedangkan sisanya
adalah berusaha dibantu buruh tetap.