twitter


PERDAGANGAN

Setelah 80 tahun perdagangan nasional diatur oleh produk hukum warisan kolonial belanda bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BO) tahun 1934, indonesia akhirnya memiliki undang-undang tentang perdagangan melalui sidang paripurna, 11 februari 2014, DPR menyetujui dan mengesahkan draf rancangan undang-undang perdagangan menjadi undang-undang republik indonesia no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Perdagangan ini merupakan representasi dari komitmen besar pemerintah dan DPR untuk menjaga sektor perdagangan nasional agar dapat memberikan daya dorong dan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Dalam kontek ketahanan ekonomi, UU perdagangan ini menjadi salah satu pilar strategis bagi kesinambungan kinerja dan kedaulatan ekonomi nasional. Hal ini sanga jelas dalam pasal 2 (a) yang menyatakan bahwa “kebijakan perdagangan disusun berdasarkan atas kepentingan nasional”. Artinya secara ekplisit kebijakan perdagangan nasional semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional. Kepentingan tersebut meliputi pasal-pasal yang memastikan bahwa pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong daya saing perdagangan, melindungi produk dalam negeri, memperluas pasar tenaga kerja, perlindungan konsumen, menjamin kelancaran/ketersediaan barang dan jasa, penguatan ekonomi dan lain sebagainya (Kemendag, 2014). Udang-undang perdagangan terdiri dari 19 bab dan 122 pasal yang membuat fungsi kebijakan, pengaturan dan pengendalian di sektor perdagangan dan diharapkan dapat memacu kinerja sektor perdagangan nasional. Dalam produk hukum, Perdagangan dijelaskan dalam undang-undang no. 7 tahun 2014 bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Menteri perdagangan RI Muhammad Lutfi menjelaskan dalam wawancara khusus, bahwa Substansi dari undang-undang perdagangan ini, pertama; implementasi dari cita-cita dan tujuan negara, untuk menyejahterakan seluruh rakyat indonesia. Melalui undang-undang ini, kebijakan perdagangan diputuskan antara pemerintah dan parlemen. Rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan penting tentang kebijkan perdagangan nasional dan perjanjian perdagangan internasional. Keputusan setiap regulasi pemerintah diputuskan bersama dengan parlemen. Kedua; perdagangan ini mengatur segala hal tentang perdagangan dalam negeri, luar negeri, perlindungan konsumen, mengatur UMKM, pasar rakyat dan pasar moder, melibatkan dan mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, bahkan menjangkau perdagangan masa depan yang sifatnya virtual hingga  pembentukan komite perdagangan nasional yang amat berperan dalam adyokasi, sosialisasi, dan rekomendasi-rekomendasi. Artinya UU mampu mengakomodasi kondisi perdagangan kekinian dan mangantisipasi perdagangan di masa depan. Ketiga; undang-undang menjadi pondasi awal bagi sinergi dan bangkitnya kekuatan ekonomi nasional di tengah hubungan perdagangan dunia dengan tetap meletakkan secara eksplisit demi kepentingan nasiona. Dengan ketiga substansi prinsip undang-undang perdagangan RI,diharapkan menciptakan harmonisasi perdagangan nasional di era perdagangan bebas dunia.

Disamping itu, undang-undang perdagangan juga dijabarkan dalam Peraturan Presiden Reublik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang terdiri dari 8 bab dan 20 pasal. Melihat regulasi pemerintah dari hulu ke hilir yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yaitu perdagangan menjelaskan keseriusan pemerintah menjadikan sebagai penopang atau pilar pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional. Mengingat, semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran, dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.

Walaupun demikian, masih ada beberapa wilayah yang tidak memiliki aturan yang lahir sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2014, yaitu provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dijelaskan dalam penelitin Firmansyah dkk, (2015) bahwa hingga kini belum ada peraturan daerah di NTB yang lahir sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Diperkuat oleh pernyataan kepala Bappeda Lombok Barat, Dr. Baihaqqi dalam firmansyah dkk, (2015) bahwa pengaturan perdagangan ritel modern belum ada landasannya baik di level provinsi maupun daerah. Padahal kebutuhan akan peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan dan  perlindungan dalam MEA menjadi kebutuhan hukum yang urgen bagi NTB saat ini. Penjelasan di atas juga menggambarkan keadaan perdagangan di kawasan Nipah Lombok Utara. Sektor perdagangan di kawasan nipah yang terdiri dari 55 kelompok pedagang yang berada disepanjang pinggir jalan kawasan Nipah dan di dalam Kawasan memiliki perbedaan konstruksi bangunan dan fasilitas. Konstruksi bangunan di luar terbuat dari kayu yang memiliki rata-rata 4 lapak dan satu tempat tungku pengapian untuk bakar ikan. Kemudian penjual ikan bakar adalah mayoritas ibu-ibu dan bapak yaitu sepasang suami dan istri yang pendidikan terakhirnya adalah SD. Sedangkan di dalam kawasan dominan bangunan dari bambu yang beratap alang-alang dan memiliki 6-8 lapak. Fasilitas untuk menyimpan ikan adalah box dan rata-rata setiap pedagang memiliki 3 box.

Pedagang ikan bakar di kawasan Nipah memiliki khas dari sudut letak yang strategis sebagai kawasan wisata yang penjualnya adalah desa setempat dan perkumpulan penjual ikan bakar yang tersentra dalam satu kawasan yang memiliki khas rasa ikan bakar menjadi kawasan ini untuk dapat dikunjungi oleh wisatawan. Pemasok ikan bakar adalah para nelayan di desa Malaka kemudian ada beberapa pengempul dari ampenan yang mendistribusikan ikan di kawasan tersebut. Hasil penjualan ikan bakar bergantung dengan jumlah wisatawan yang berkunjung, ketika pengunjung banyak maka kebutuhan akan ikan segar akan meningkat sehingga ada dua pola untuk mendapatkan ikan segar oleh para pedagang ikan, pertam; mendapatkan dari nelayan desa tersebut yang sudah terlembga yaitu kelompok penangkap dan pemasar (Polhaksar), kedua; di dapat dari ampenan dengan membeli langsung menggunakan sampan dan atau kendaraan darat untuk memnuhi kebutuhan pengunjung. Disamping itu, ada sebagian pedagang menggunakan sistem pesan via sms dan telp.

0 komentar:

Posting Komentar