undefined
undefined
undefined
PERDAGANGAN
Setelah 80 tahun
perdagangan nasional diatur oleh produk hukum warisan kolonial belanda bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BO)
tahun 1934, indonesia akhirnya memiliki undang-undang tentang perdagangan
melalui sidang paripurna, 11 februari 2014, DPR menyetujui dan mengesahkan draf
rancangan undang-undang perdagangan menjadi undang-undang republik indonesia
no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Perdagangan ini
merupakan representasi dari komitmen besar pemerintah dan DPR untuk menjaga
sektor perdagangan nasional agar dapat memberikan daya dorong dan nilai tambah
bagi perekonomian nasional. Dalam kontek ketahanan ekonomi, UU perdagangan ini
menjadi salah satu pilar strategis bagi kesinambungan kinerja dan kedaulatan
ekonomi nasional. Hal ini sanga jelas dalam pasal 2 (a) yang menyatakan bahwa
“kebijakan perdagangan disusun berdasarkan atas kepentingan nasional”. Artinya
secara ekplisit kebijakan perdagangan nasional semata-mata ditujukan untuk
melindungi kepentingan nasional. Kepentingan tersebut meliputi pasal-pasal yang
memastikan bahwa pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong daya saing
perdagangan, melindungi produk dalam negeri, memperluas pasar tenaga kerja,
perlindungan konsumen, menjamin kelancaran/ketersediaan barang dan jasa,
penguatan ekonomi dan lain sebagainya (Kemendag, 2014). Udang-undang
perdagangan terdiri dari 19 bab dan 122 pasal yang membuat fungsi kebijakan,
pengaturan dan pengendalian di sektor perdagangan dan diharapkan dapat memacu
kinerja sektor perdagangan nasional. Dalam produk hukum, Perdagangan dijelaskan
dalam undang-undang no. 7 tahun 2014 bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan
yang terkait dengan transaksi transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan
atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Menteri perdagangan RI
Muhammad Lutfi menjelaskan dalam wawancara khusus, bahwa Substansi dari
undang-undang perdagangan ini, pertama; implementasi dari cita-cita dan tujuan
negara, untuk menyejahterakan seluruh rakyat indonesia. Melalui undang-undang
ini, kebijakan perdagangan diputuskan antara pemerintah dan parlemen. Rakyat
terlibat dalam pengambilan keputusan penting tentang kebijkan perdagangan
nasional dan perjanjian perdagangan internasional. Keputusan setiap regulasi
pemerintah diputuskan bersama dengan parlemen. Kedua; perdagangan ini mengatur
segala hal tentang perdagangan dalam negeri, luar negeri, perlindungan
konsumen, mengatur UMKM, pasar rakyat dan pasar moder, melibatkan dan mengatur
kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, bahkan menjangkau perdagangan masa
depan yang sifatnya virtual hingga pembentukan komite perdagangan nasional yang
amat berperan dalam adyokasi, sosialisasi, dan rekomendasi-rekomendasi. Artinya
UU mampu mengakomodasi kondisi perdagangan kekinian dan mangantisipasi
perdagangan di masa depan. Ketiga; undang-undang menjadi pondasi awal bagi
sinergi dan bangkitnya kekuatan ekonomi nasional di tengah hubungan perdagangan
dunia dengan tetap meletakkan secara eksplisit demi kepentingan nasiona. Dengan
ketiga substansi prinsip undang-undang perdagangan RI,diharapkan menciptakan harmonisasi
perdagangan nasional di era perdagangan bebas dunia.
Disamping itu,
undang-undang perdagangan juga dijabarkan dalam Peraturan Presiden Reublik
Indonesia nomor 112 tahun 2007
tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern yang terdiri dari 8 bab dan 20 pasal. Melihat regulasi pemerintah dari
hulu ke hilir yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yaitu perdagangan
menjelaskan keseriusan pemerintah menjadikan sebagai penopang atau pilar
pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional. Mengingat, semakin
berkembangnya usaha perdagangan eceran, dalam skala kecil dan menengah, usaha
perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu
diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat serta saling menguntungkan. sehingga tercipta tertib persaingan dan
keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.
Walaupun demikian,
masih ada beberapa wilayah yang tidak memiliki aturan yang lahir sebagai
pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2014, yaitu provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB), dijelaskan dalam penelitin Firmansyah dkk, (2015) bahwa hingga
kini belum ada peraturan daerah di NTB yang lahir sebagai pelaksanaan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Diperkuat oleh pernyataan
kepala Bappeda Lombok Barat, Dr. Baihaqqi dalam firmansyah dkk, (2015) bahwa
pengaturan perdagangan ritel modern belum ada landasannya baik di level
provinsi maupun daerah. Padahal kebutuhan akan peraturan daerah yang mengatur
pemberdayaan dan perlindungan dalam MEA
menjadi kebutuhan hukum yang urgen bagi NTB saat ini. Penjelasan di atas juga
menggambarkan keadaan perdagangan di kawasan Nipah Lombok Utara. Sektor
perdagangan di kawasan nipah yang terdiri dari 55 kelompok pedagang yang berada
disepanjang pinggir jalan kawasan Nipah dan di dalam Kawasan memiliki perbedaan
konstruksi bangunan dan fasilitas. Konstruksi bangunan di luar terbuat dari
kayu yang memiliki rata-rata 4 lapak dan satu tempat tungku pengapian untuk
bakar ikan. Kemudian penjual ikan bakar adalah mayoritas ibu-ibu dan bapak
yaitu sepasang suami dan istri yang pendidikan terakhirnya adalah SD. Sedangkan
di dalam kawasan dominan bangunan dari bambu yang beratap alang-alang dan memiliki
6-8 lapak. Fasilitas untuk menyimpan ikan adalah box dan rata-rata setiap
pedagang memiliki 3 box.
Pedagang ikan bakar di
kawasan Nipah memiliki khas dari sudut letak yang strategis sebagai kawasan
wisata yang penjualnya adalah desa setempat dan perkumpulan penjual ikan bakar
yang tersentra dalam satu kawasan yang memiliki khas rasa ikan bakar menjadi
kawasan ini untuk dapat dikunjungi oleh wisatawan. Pemasok ikan bakar adalah
para nelayan di desa Malaka kemudian ada beberapa pengempul dari ampenan yang
mendistribusikan ikan di kawasan tersebut. Hasil penjualan ikan bakar
bergantung dengan jumlah wisatawan yang berkunjung, ketika pengunjung banyak
maka kebutuhan akan ikan segar akan meningkat sehingga ada dua pola untuk
mendapatkan ikan segar oleh para pedagang ikan, pertam; mendapatkan dari
nelayan desa tersebut yang sudah terlembga yaitu kelompok penangkap dan pemasar
(Polhaksar), kedua; di dapat dari ampenan dengan membeli langsung menggunakan
sampan dan atau kendaraan darat untuk memnuhi kebutuhan pengunjung. Disamping
itu, ada sebagian pedagang menggunakan sistem pesan via sms dan telp.